Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di Perpanjang

Berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara Elektronik.
Ditjen memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang masih belum menyampaikan/melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh). Kelonggaran ini khusus diberikan kepada orang pribadi yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filling), diperpanjang hingga 30 April 2016.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)

Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

Belum ada Komentar untuk "Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di Perpanjang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel