0811-7777-088 | Faktur Pajak Dan Fungsinya | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pajak
adalah sumber utama untuk membangun negara yang kuat dan
tangguh melalui pembangunan berkesinambungan yang dibiayai dari sumber
penerimaan pajak negara. Pada prinsipnya, pajak adalah satu-satunya pungutan
yang resmi dan diperbolehkan oleh negara.
Di Indonesia sendiri perpajakan diatur dalam
undang-undang RI nomor 28 tahun 2007 yang menjadi dasar dari undang-undang
nomor 6 tahun 1983, dan pernah dilakukan perubahan ketiga tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan. Dalam undang-undang tersebut turut diatur pula
hal-hal yang terkait dengan kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak. Selain
itu juga turut disampaikan tentang apa saja yang terkait langsung dengan
kewajiban membayar pajak bagi seorang wajib pajak.
Faktur Pajak, Pengertian dan Bentuknya
Secara teoritits, pengertian dari faktur
pajak itu adalah bukti dari pungutan pajak, yang dibuat oleh
pengusaha kena pajak (PKP) sebagai bagian dari kewajiban wajib pajak untuk
melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP), atau penyerahan barang
kena pajak (BKP).
Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai
kewajiban untuk menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih
dahulu dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Setelah itu PKP atau
Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban
untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Undang-undang PPN menyebutkan bahwa terdapat
sekurang-kurangnya tiga jenis faktur pajak yaitu:
1. Faktur
Pajak Bentuk Standar
2. Faktur
Pajak Bentuk Gabungan
3. Faktur
Pajak Bentuk Sederhana
Ketiga jenis faktur pajak tersebut,
masing-masing memiliki penjelasannya sendiri-sendiri sesuai dengan istilahnya.
Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Faktur Pajak Bentuk Standar
Adalah faktur pajak yang dibuat oleh
pengusaha kena pajak dengan mengacu pada ketentuan dirjen pajak No.
Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994, dan berkewajiban
untuk dilaksanakan per satu januari 1995.
Faktur Pajak jenis ini berbentuk kuarto dan
paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
·
Tertera NPWP, Alamat, dan Nama PKP yang
melakukan penyerahan dan atau pembelian BKP (Barang Kena Pajak ) atau JKP (Jasa
Kena Pajak).
2. Faktur Pajak Bentuk Gabungan
Sebenarnya Faktur Pajak Gabungan adalah,
faktur pajak standar, yang cara penggunaannya diijinkan untuk dijalankan oleh
PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP / JKP kepada pembeli atau
penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak. Faktur Pajak
Gabungan wajib dibuat oleh PKP selambat-lambatnya di akhir bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya penyerahan BKP / JKP.
3. Faktur Pajak Bentuk Sederhana
Dalam rancangan teoritisnya, faktur pajak
semacam ini merupakan dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya
sebagai faktur pajak. Biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna
BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis, yang bisa juga
berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.
Mengenal bentuk faktur pajak seperti diatas,
tentu akan menjadikan Anda lebih memahami tentang dunia perpajakan. Untuk
selanjutnya biar lebih mudah lagi, kami sampaikan juga rangkuman informasi
petunjuk pengisian faktur pajak berikut ini:
Mengisi Faktur Pajak Cukup dengan Tiga Tahap, Hindari Kesalahan Saat
Audit
Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi
faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur
pajak. Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar jangan sampai
merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak utamanya jika terjadi audit dari
kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus Anda lakukan.
1.
Tahap Pertama
·
Inputkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak
yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat
Perusahaan yang menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha
Kena Pajak.
·
Untuk kolom Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, inputkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang
membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak.
2.
Tahap Kedua
·
Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan
jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, serta nama barang atau jasa
kena pajak yang diserahkan.
·
Pada kolom harga jual, penggantian, atau uang
muka dan termin inputkan nominal harga.
3.
Tahap Ketiga
·
Pada kolom Harga Jual atau Penggantian , Uang
Muka atau Termin masukkan total harga keseluruhan.
·
Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah
dikurangi dengan potongan harga.
·
Jika telah terjadi penerimaan uang muka
seusai penyerahan BKP/JKP nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang
telah diterima.
·
Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual /
Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah
diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·
Pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak,
ditulis jumlah PPN 10% yang terutang.
·
Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari
penjualan barang yang tergolong mewah saja.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Faktur Pajak Dan Fungsinya | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Posting Komentar