0811-7777-088 | Faktur Pajak Dan Fungsinya | Jasa Pengurusan Pajak Batam



Pajak adalah sumber utama untuk membangun negara yang kuat dan tangguh melalui pembangunan berkesinambungan yang dibiayai dari sumber penerimaan pajak negara. Pada prinsipnya, pajak adalah satu-satunya pungutan yang resmi dan diperbolehkan oleh negara.

Di Indonesia sendiri perpajakan diatur dalam undang-undang RI nomor 28 tahun 2007 yang menjadi dasar dari undang-undang nomor 6 tahun 1983, dan pernah dilakukan perubahan ketiga tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam undang-undang tersebut turut diatur pula hal-hal yang terkait dengan kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak. Selain itu juga turut disampaikan tentang apa saja yang terkait langsung dengan kewajiban membayar pajak bagi seorang wajib pajak.

Faktur Pajak, Pengertian dan Bentuknya

Secara teoritits, pengertian dari faktur pajak itu adalah bukti dari pungutan pajak,  yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebagai bagian dari kewajiban wajib pajak untuk melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP), atau penyerahan barang kena pajak (BKP).
Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Setelah itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Undang-undang PPN menyebutkan bahwa terdapat sekurang-kurangnya tiga jenis faktur pajak yaitu:
1.    Faktur Pajak Bentuk Standar
2.    Faktur Pajak Bentuk Gabungan
3.    Faktur Pajak Bentuk Sederhana
Ketiga jenis faktur pajak tersebut, masing-masing memiliki penjelasannya sendiri-sendiri sesuai dengan istilahnya. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Faktur Pajak Bentuk Standar 

Adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak dengan mengacu pada ketentuan dirjen pajak No. Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994, dan berkewajiban untuk dilaksanakan per satu januari 1995.
Faktur Pajak jenis ini berbentuk kuarto dan paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
·         Tertera NPWP, Alamat, dan Nama PKP yang melakukan penyerahan dan atau pembelian BKP (Barang Kena Pajak ) atau JKP (Jasa Kena Pajak).

2. Faktur Pajak Bentuk Gabungan

Sebenarnya Faktur Pajak Gabungan adalah, faktur pajak standar, yang cara penggunaannya diijinkan untuk dijalankan oleh PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP / JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak. Faktur Pajak Gabungan wajib dibuat oleh PKP selambat-lambatnya di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP / JKP.

3. Faktur Pajak Bentuk Sederhana 

Dalam rancangan teoritisnya, faktur pajak semacam ini merupakan dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya sebagai faktur pajak. Biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis, yang bisa juga berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.
Mengenal bentuk faktur pajak seperti diatas, tentu akan menjadikan Anda lebih memahami tentang dunia perpajakan. Untuk selanjutnya biar lebih mudah lagi, kami sampaikan juga rangkuman informasi petunjuk pengisian faktur pajak berikut ini:

Mengisi Faktur Pajak Cukup dengan Tiga Tahap, Hindari Kesalahan Saat Audit

Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak. Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar jangan sampai merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak utamanya jika terjadi audit dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus Anda lakukan.
1. Tahap Pertama
·         Inputkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat Perusahaan  yang menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
·         Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, inputkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak.
2. Tahap Kedua
·         Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, serta nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
·         Pada kolom harga jual, penggantian, atau uang muka dan termin inputkan nominal harga. 
3. Tahap Ketiga
·         Pada kolom Harga Jual atau Penggantian , Uang Muka  atau Termin masukkan total harga keseluruhan.
·         Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.
·         Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·         Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·         Pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10% yang terutang.
·         Untuk bagian kolom PPnBM  (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Faktur Pajak Dan Fungsinya | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel