0811-7777-088 | Jenis Pajak yang Ada di Indonesia | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jenis Pajak Pusat
Pajak berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu:

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:


Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
·        Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di Indonesia.
2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
4.    Bea Materai
5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis Pajak Daerah
Jenis pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
1.    Pajak Kendaraan Bermotor
2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.    Pajak Air Permukaan
5.    Pajak Rokok
6.    Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Jenis Pajak yang Ada di Indonesia | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel