0811-7777-088 | Jenis Pajak yang Ada di Indonesia | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Pajak di Indonesia ada 2 macam, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat
adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal
Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang
dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Pusat
Pajak
berikut ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pajak, Kemenkeu:
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak penghasilan dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Pajak tersebut meliputi penghasilan, seperti: keuntungan usaha, gaji, hadiah, dan sebagainya. Menurut undang–undang Pajak Penghasilan ada 3 kelompok subjek PPh, antara lain:
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan.Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, dan perseroan lainnya, BUMN dan BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
· Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indonesia kurang dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan. Atau badan usaha yang tidak didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha dan kegiatan di
Indonesia.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
4.
Bea Materai
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis Pajak Daerah
Jenis
pajak berikut ini dikelola oleh pemerintah daerah setempat:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.
Pajak Air Permukaan
5.
Pajak Rokok
6.
Pajak Kabupaten/Kota, Meliputi: Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung
Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas
Tanah atau Bangunan.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Jenis Pajak yang Ada di Indonesia | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Posting Komentar