0811-7777-088 | e-Filing Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam



Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Melakukan e-Filing
Karena secara online, segala hal yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala ketentuan yang ada di dalamnya. Ini berbeda dengan sistem offline di mana Anda bisa tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Anda dalam proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut.

Pahami Sistem e-Filing Pajak Online dan Bedakan dengan Sistem Pelaporan Pajak Manual
Secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki kesamaan. Hanya saja dengan e-Filing Pajak, wajib pajak bisa menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online dan real time melalui website e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan Application Service Provider (ASP)/Penyedia Jasa Aplikasi.

Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online dan Jenis Pajak yang Dilaporkan
Mulai 2016 ini, e-Filing Pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk melakukan e-FilingSPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). e-Filing Pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, yaitu:
SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
SPT PPN
SPT Tahunan Badan

Proses Persiapan Lapor Pajak 
Online
Demi kelancaran, sebelum melakukan e-filing, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut.
Aktivasi EFIN Pajak badan Anda di KPP.
Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak.
Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan:
Aplikasi OnlinePajak (app.online-pajak.com)
Aplikasi DJP Online atau ASP lainnya

Aplikasi e-Filing Pajak Online Bisa Digunakan Secara Gratis
Aplikasi e-filing Pajak di OnlinePajak bisa digunakan secara gratis. Banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. OnlinePajak merupakan penyedia aplikasi e-Filing Pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Perhatikan Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
Walaupun bisa Anda lakukan kapan saja, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
SPT masa PPN: Batas waktu pelaporan SPT masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
SPT masa PPh: Batas waktu pelaporan SPT masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Pahami Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
SPT masa PPh: Jumlah dendanya Rp100.000
SPT Masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000
SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

Belum ada Komentar untuk " 0811-7777-088 | e-Filing Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel