0811-7777-088 | e-Filing Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Hal
Penting yang Harus Dipahami Sebelum Melakukan e-Filing
Karena secara online,
segala hal yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala
ketentuan yang ada di dalamnya. Ini berbeda dengan sistem offline di mana Anda bisa
tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP. Oleh karena itu,
untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Anda dalam proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami
beberapa hal penting berikut.
Pahami Sistem e-Filing Pajak Online dan Bedakan dengan Sistem Pelaporan
Pajak Manual
Secara umum pengisian pajak online dengan manual memiliki
kesamaan. Hanya saja dengan e-Filing Pajak,
wajib pajak bisa menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
secara online dan real time melalui website e-Filing Pajak DJP Online atau aplikasi yang
disediakan Application Service Provider (ASP)/Penyedia
Jasa Aplikasi.
Wajib Pajak Badan Yang Harus
Melakukan Lapor Pajak Online dan Jenis Pajak yang Dilaporkan
Mulai 2016 ini, e-Filing Pajak
diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk
melakukan e-FilingSPT Tahunan
Badan (Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). e-Filing Pajak bisa
melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, yaitu:
SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak
memiliki CSV file.
SPT PPN
SPT Tahunan Badan
Proses Persiapan Lapor Pajak Online
Demi kelancaran, sebelum melakukan e-filing, wajib pajak harus
mempersiapkan hal-hal berikut.
Aktivasi EFIN Pajak badan Anda di KPP.
Daftarkan EFIN Anda dan e-filing di OnlinePajak.
Siapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak
dilaporkan dengan menggunakan:
Aplikasi OnlinePajak (app.online-pajak.com)
Aplikasi DJP
Online atau ASP lainnya
Aplikasi e-Filing Pajak Online Bisa Digunakan Secara Gratis
Aplikasi e-filing Pajak
di OnlinePajak bisa
digunakan secara gratis. Banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah
wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak serta mengelola
administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. OnlinePajak merupakan
penyedia aplikasi e-Filing Pajak
dan e-SPT alternatif
berbasis online yang
telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Perhatikan Batas Waktu
Pelaporan Pajak Online Badan
Walaupun bisa Anda lakukan kapan saja, batas waktu lapor
pajak online juga
mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
SPT masa PPN: Batas waktu pelaporan SPT masa PPN adalah
setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
SPT masa PPh: Batas waktu pelaporan SPT masa PPh adalah
setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Tahunan Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan
Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup
buku.
Pahami Denda Keterlambatan
Lapor SPT Online
Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama dengan
jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak
secara manual, yaitu:
SPT masa PPh: Jumlah dendanya Rp100.000
SPT Masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000
SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
Belum ada Komentar untuk " 0811-7777-088 | e-Filing Pajak | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Posting Komentar