PTKP 2016 Naik Lagi

Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan Rp 4.500.000/bulan.
Pemerintah berencana memberlakukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Rencananya, PTKP baru akan diberlakukan pada Juni mendatang namun berlaku surut sejak Januari 2016. Artinya PTKP Baru akan digunakan untuk perhitungan PPh tahun pajak 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa batas PTKP akan naik dari saat ini Rp 36.000.000 setahun atau Rp 3.000.000/bulan menjadi Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000/bulan. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status lajang, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga atau menikah akan disesuaikan jumlah anak yang ditanggung. Artinya pegawai bergaji Rp 4.500.000/bulan dibebaskan pajak.
Kenaikan PTKP akan berpotensi mengalami penurunan penerimaan pajak.
Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini naik menjadi Rp 1.350 triliun. Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target ini, termasuk yang terakhir adalah mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit, melaporkan data transaksi kartu kredit tiap bulan. Namun, kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
HP/WA 0821 715 88777
PT. Jovindo Solusi Batam

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

Belum ada Komentar untuk "PTKP 2016 Naik Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel