PTKP 2016 Naik Lagi
Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan Rp 4.500.000/bulan.
Pemerintah berencana memberlakukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Rencananya, PTKP baru akan diberlakukan pada Juni mendatang namun berlaku surut sejak Januari 2016. Artinya PTKP Baru akan digunakan untuk perhitungan PPh tahun pajak 2016.
Pemerintah berencana memberlakukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Rencananya, PTKP baru akan diberlakukan pada Juni mendatang namun berlaku surut sejak Januari 2016. Artinya PTKP Baru akan digunakan untuk perhitungan PPh tahun pajak 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa batas PTKP akan naik dari saat ini Rp 36.000.000 setahun atau Rp 3.000.000/bulan menjadi Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000/bulan. Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status lajang, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga atau menikah akan disesuaikan jumlah anak yang ditanggung. Artinya pegawai bergaji Rp 4.500.000/bulan dibebaskan pajak.
Kenaikan PTKP akan berpotensi mengalami penurunan penerimaan pajak.
Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini naik menjadi Rp 1.350 triliun. Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target ini, termasuk yang terakhir adalah mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit, melaporkan data transaksi kartu kredit tiap bulan. Namun, kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini naik menjadi Rp 1.350 triliun. Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target ini, termasuk yang terakhir adalah mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit, melaporkan data transaksi kartu kredit tiap bulan. Namun, kebijakan ini diyakini bakal menambah potensi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
HP/WA 0821 715 88777
PT. Jovindo Solusi Batam
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
PT. Jovindo Solusi Batam
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
Belum ada Komentar untuk "PTKP 2016 Naik Lagi"
Posting Komentar