0811-7777-088 | Macam-Macam Pajak untuk Bisnis | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Potensi Pajak Bisnis Online
Era teknologi telah membawa gaya hidup
tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur
dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat
besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini
potensi pajak dari bisnis online:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan
mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya
mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk
pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas
setiap transaksinya.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
a.
Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs
online) , yaitu kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memajang produk
atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain
bagi pengiklan. Pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini diantaranya adalah
pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna
iklan/pembaca. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses
bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan
atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online
- Jika pebisnis online mau meluangkan waktunya untuk mencari informasi, pajak bisnis online tidaklah serepot yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4,8M, yaitu hanya sebesar 1% dari omzet.
- . Misalnya seorang pebisnis online dengan penghasilan pada bulan Januari dari situs iklan online seperti Google Adsense, KlikSaya.com, Amazon.com, dan sebagainya total sebesar Rp 10 juta maka pajak yang harus dibayar sebesar 1% x Rp 10 juta = Rp 100 ribu. Pembayaran pajak bisnis online selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Macam-Macam Pajak untuk Bisnis | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Posting Komentar