0811-7777-088 | Macam-Macam Pajak untuk Bisnis | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Potensi Pajak Bisnis Online

Era teknologi telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah. Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

a.    Classified Ads (jasa layanan pasang Iklan di situs online) , yaitu kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain bagi pengiklan. Pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini diantaranya adalah pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna iklan/pembaca. Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online


  1.      Jika pebisnis online mau meluangkan waktunya untuk mencari informasi, pajak bisnis online tidaklah serepot yang dibayangkan. Pemerintah sudah mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak perorangan dan badan usaha yang memiliki omzet per tahun kurang dari Rp 4,8M, yaitu hanya sebesar 1% dari omzet.
  2. .    Misalnya seorang pebisnis online dengan penghasilan pada bulan Januari dari situs iklan online seperti Google Adsense, KlikSaya.com, Amazon.com, dan sebagainya total sebesar Rp 10 juta maka pajak yang harus dibayar sebesar 1% x Rp 10 juta = Rp 100 ribu. Pembayaran pajak bisnis online selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya, untuk penghasilan bulan Januari, pajaknya harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Februari.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)




 
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam) 

Belum ada Komentar untuk "0811-7777-088 | Macam-Macam Pajak untuk Bisnis | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel